SALAM LESTARI BUANA NUSANTARA
DESI TRI HANDAYANI, S.Pd.

DESI TRI HANDAYANI BLOG

Saturday, December 9, 2017

Selamat Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Selamat Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, 9 Desember 2017. Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia ini merupakan peringatan yang Ke - 14 sejak pertama kali ditetapkannya Hari Anti Korupsi pada tanggal 9 Desember 2003. Karena pada tanggal 9 Desember tersebut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyetujui untuk melaksanakan sebuah Konvensi Anti Korupsi (United Nations Convention Against Corruption) di Meksiko. Konvensi tersebut untuk memberantas tindak pidana korupsi yang sudah merajalela dimana-mana. Sejak konvensi inilah, tanggal 9 Desember ditetapkan sekaligus diperingati sebagai Hari Anti Korupsi Sedunia.

Selamat Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia

Di Indonesia untuk memberantas Tindak Pindana Korupsi sudah ada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). KPK dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independen, yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun.

KPK dibentuk bukan untuk mengambil alih tugas pemberantasan korupsi dari lembaga-lembaga yang ada sebelumnya. Penjelasan undang-undang menyebutkan peran KPK sebagai trigger mechanism, yang berarti mendorong atau sebagai stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien.

Adapun tugas KPK adalah: koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK); supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK; melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap TPK; melakukan tindakan-tindakan pencegahan TPK; dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK.

KPK dipimpin oleh Pimpinan KPK yang terdiri atas lima orang, seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota. Kelima pimpinan KPK tersebut merupakan pejabat negara, yang berasal dari unsur pemerintahan dan unsur masyarakat. Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Dalam pengambilan keputusan, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial.

Pimpinan KPK membawahkan empat bidang, yang terdiri atas bidang Pencegahan, Penindakan, Informasi dan Data, serta Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat. Masing-masing bidang tersebut dipimpin oleh seorang deputi. KPK juga dibantu Sekretariat Jenderal yang dipimpin seorang Sekretaris Jenderal yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia, namun bertanggung jawab kepada pimpinan KPK.

Ketentuan mengenai struktur organisasi KPK diatur sedemikian rupa sehingga memungkinkan masyarakat luas tetap dapat berpartisipasi dalam aktivitas dan langkah-langkah yang dilakukan KPK. Dalam pelaksanaan operasional, KPK mengangkat pegawai yang direkrut sesuai dengan kompetensi yang diperlukan.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

0 komentar:

Post a Comment